Bagi sebagian orang, pertanyaan seperti, Apakah Homeschooling bisa kuliah di luar negeri? mungkin pernah terlintas di pikirannya. Terutama bagi kalangan masyarakat yang memang tertarik mengikuti metode belajar tersebut untuk anaknya, atau bahkan sudah menjalaninya.
Metode pembelajaran berupa “sekolah rumah” atau yang biasa disebut Homeschooling tersebut, memang memiliki perbedaan dengan sekolah formal pada umumnya. Maka tidak mengherankan jika timbul pertanyaan tersebut untuk jenjang selanjutnya. Berikut ini ulasannya yang bisa disimak.
Apa itu Homeschooling?
Meskipun istilah tersebut telah banyak didengar dan mungkin saja sudah banyak dipilih masyarakat di masa sekarang, tetapi tidak menutup kemungkinan sebagian orang belum memahaminya. Apalagi masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa dengan sekolah formal pada umumnya.
Homeschooling atau dikenal juga dengan “sekolah rumah”, merupakan metode pembelajaran di mana dalam kegiatan/proses belajar-mengajarnya berbasis di rumah. Oleh karena itu, tentu memiliki perbedaan di beberapa hal dengan sekolah formal seperti pada umumnya.
Perbedaan yang paling terlihat, seperti: Sekolah formal berbasis di sekolah (umum), sedangkan Homeschooling berbasis di rumah. Selain itu, dari segi fleksibilitas waktu dan kurikulum, sekolah formal memiliki aturan tetap dari pemerintah.
Sementara itu, Homeschooling bisa lebih menyesuaikan dengan keinginan atau kebutuhan anak serta orang tuanya. Jadi kurikulum yang diterapkan bisa berbeda dengan sekolah umum. Memiliki waktu yang lebih fleksibel pula atau dapat disesuaikan dengan peserta didiknya.
Apakah HomeSchooling Bisa Kuliah ke Luar Negeri?
Selanjutnya, seorang peserta didik akan mengalami perkembangan yang pesat dari waktu ke waktu. Begitupun dengan murid Homeschooling. Lantas, pertanyaan terkait Apakah Homeschooling bisa kuliah ke luar negeri? bisa saja dipertanyakan oleh sebagian kalangan masyarakat.
Apalagi bagi sebagian orang yang tertarik atau mungkin telah menerapkan metode pembelajaran tersebut pada anaknya. Rencana untuk meneruskan jenjang pendidikan peserta didik tersebut tentunya menjadi perhatian khusus untuk diketahui jawabannya dari pertanyaan terkait.
Merujuk pada beberapa hal yang telah diatur Pemerintah terkait Homeschooling, maka dapat dikatakan bahwa jawaban dari pertanyaan tersebut adalah “Bisa”. Tentu dengan mengikuti beberapa persyaratan yang ada.
Setiap Universitas yang berada dalam maupun luar negeri, memiliki aturan atau persyaratan tersendiri dalam penerimaan peserta didiknya. Untuk itu, murid atau orangtua dari Homeschooling juga perlu mencari tahu persyaratan tersebut pada Universitas yang diinginkan.
Salah satu persyaratan yang penting untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas, yakni ijazah pendidikan. Diikuti persyaratan lain yang ditentukan masing-masing Universitas (SBMPTN, seleksi mandiri dan sebagainya), termasuk untuk kuliah di Luar Negeri.
Biasanya untuk melanjutkan studi ke luar negeri, ditambahkan pula persyaratan IELTS (International English Language Testing System). Murid serta orang tua dari Homeschooling tersebut perlu juga ketentuan yang terbaru (terupdate) dari Universitas yang dituju.
Apabila seorang peserta didik (Homeschooling) telah memenuhi ketentuan yang ada, baik dari pemerintah maupun Universitas Terkait yang dituju, maka untuk kuliah di luar negeri pun bukan merupakan sebuah hal yang mustahil.
Legalitas Homeschooling dan Kaitannya dengan Kuliah di Luar Negeri
Seperti yang telah disinggung sebelumnya terkait beberapa hal yang telah diatur Pemerintah terkait Homeschooling, maka dapat menjadi acuan pada legalitas Homeschooling tersebut. Nantinya, akan berdampak pula pada referensi pendidikan ke jenjang berikutnya (Universitas). Berikut ulasannya:
1. Undang-undang No.20 Tahun 2023, Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini dapat menjadi acuan untuk legalitas Homeschooling. Dapat dikatakan juga sebagai bentuk pengakuan kesetaraan metode pembelajaran tersebut.
2. PP Nomor 129 Tahun 2014 Pasal 12
Peraturan ini dapat menjadi salah satu acuan untuk nantinya peserta Homeschooling bisa melanjutkan ke jenjang Universitas, di luar negeri sekalipun terkait cara mendapatkan ijazah untuk kesetaraan. Poin tersebut, yakni sebagai berikut:
(Peserta didik sekolah rumah dapat mengikuti UN/UNPK satuan pendidikan formal/nonformal yang disetujui atau ditunjuk dinas pendidikan Kabupaten/Kota setempat).
Cara Mendapatkan Ijazah untuk Keperluan Kuliah
Peserta Homeschooling pun bisa mendapatkan ijazah yang dibutuhkan apabila ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Begitupun yang berguna terkait pertanyaan, Apakah Homeschooling bisa kuliah di luar negeri? Berikut ini beberapa alternatif caranya:
- Mengikuti ujian kesetaraan. Ujian untuk mendapatkan ijazah ini bisa didapatkan pula melalui PKBM/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/, yang terdapat di masing-masing daerah. Berupa: Paket A setara dengan sekolah dasar, Paket B setara dengan Sekolah menengah Pertama, Paket C setara dengan Sekolah menengah Atas.
- “Sekolah Payung”. Istilah ini diartikan pada sekolah yang mau menaungi anak Homeschooling terdaftar pada sekolah tersebut untuk nantinya mendapatkan ijazah. Namun, pada beberapa persyaratannya terkadang mengharuskan anak mengikuti kurikulum/standar sekolah tersebut.
- Ujian Cambridge/Cambridge International Examinations. Ujian ini diadakan Universitas/pihak terkait dengan ketentuan yang ada, sebagai alternatif pilihan kuliah di luar negeri.
Dengan ulasan di atas, maka diharapkan dapat menjawab pertanyaan terkait, Apakah Homeschooling bisa kuliah di luar negeri? bagi masyarakat yang ingin mengetahuinya. Sebaiknya pula, menghubungi pihak-pihak terkait untuk informasi pastinya.
